5 Mei 2021 | Oleh : Iwan Budi MA,S.T.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis
kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika memberikan penilaian
dalam Kurikulum 2013 adalah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), remedial, dan
pengayaan.
1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya
disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan
KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala
sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya
dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake),
karakteristik
mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi
satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata
pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara
berikut.
- Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada
masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
- Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik
(intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi),
dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan
komponen-komponen berikut :
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru
(kelas X) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor kelas IX, nilai ujian
sekolah SMP, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi
peserta didik kelas XI dan XII antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor
semester-semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat
kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain
melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah
KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1)
kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta
didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan
sarana prasarana sekolah.
Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan
KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
c. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus
berikut
Misalkan:
- aspek daya dukung mendapat nilai 90
- aspek kompleksitas mendapat nilai 70
- aspek intake mendapat skor 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk
KD tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan
pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek.
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap
kriteria yang ditetapkan.
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi,
daya dukung tinggi dan in-take peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai
KKM-nya adalah 67.
d. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan
rumus:
2. Model KKM
Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan
satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM
tersebut. Penjelasan rinci kedua model tersebut dipaparan sebagai berikut.
- Lebih dari Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata
pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM Bahasa Inggris (64),
Matematika (60), Bahasa Indonesia (75), dan seterusnya. Di samping itu, KKM
juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata
pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun
bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial
(IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda
untuk setiap mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan
predikat yang berbeda-beda, diilustrasikan berikut:
1) KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75.
Nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di
atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik. Panjang interval nilai untuk mata
pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara:
(Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3 = (100 – 75)
: 3 = 8,3
sehingga panjang interval untuk setiap
predikat 8 atau 9.
Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan
terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D
(Kurang), untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval nilai dan predikatnya
adalah sebagai berikut.
Pada contoh di atas, panjang interval untuk
predikat C dan B yaitu 9, sedangkan predikat A panjang intervalnya 8.
2) KKM mata pelajaran Matematika adalah 60.
Nilai C (cukup) dimulai dari 60. Panjang
interval nilai untuk mata pelajaran Matematika dapat ditentukan dengan cara:
(nilai maksimum – nilai KKM) : 3 = (100 – 60) : 3 = 13,3
sehingga panjang interval untuk setiap
predikat 13 atau 14.
Karena panjang interval nilainya 13 atau 14,
untuk mata pelajaran Matematika interval nilai dan predikatnya adalah sebagai
berikut.
Pada contoh di atas, panjang interval untuk predikat C dan B yaitu 14, sedangkan predikat A panjang intervalnya 13.
3) KKM mata pelajaran IPA adalah 64.
Nilai C (cukup) dimulai dari 64. Panjang
interval nilai untuk mata pelajaran IPA dapat ditentukan dengan cara: (nilai
maksimum – nilai KKM) : 3 = (100 – 64) : 3 = 12
Karena panjang interval nilainya 12, untuk
mata pelajaran IPA interval nilainya 12 atau 13, dan predikatnya sebagai
berikut.
Berdasarkan ilustrasi di atas, jika peserta didik mendapatkan nilai sama, misalnya 74, pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, predikatnya bisa menjadi berbeda-beda seperti berikut.
Kasus seperti di atas sering menimbulkan
masalah. Peserta didik, orang tua, masyarakat luas, dan pengguna hasil
penilaian seringkali belum dapat memahami secara utuh. Oleh sebab itu, satuan
pendidikan harus mensosialisasikan dengan jelas kepada semua pihak terkait.
b. Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk
semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan
pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau
modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMP Indonesia Pintar
berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran
(KKM 78).
Untuk satuan pendidikan yang menetapkan hanya
satu KKM untuk semua mata pelajaran, interval nilai dan predikat dapat
menggunakan satu ukuran. Misalnya, KKM menggunakan ukuran yang sudah lazim,
yaitu 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Interval nilai dan
predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, misalnya
ditunjukkan di bawah ini.
3. Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran
peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai
KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta
didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.
a. Remedial
Remedial merupakan program pembelajaran yang
diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD
tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik
diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu
peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri,
mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap
belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal. Dalam
hal ini, penilaian merupakan assessment as learning.
Metode yang digunakan pendidik dalam
pembelajaran remedial juga dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan
latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Tujuan
pembelajaran juga dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta
didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media pembelajaran juga harus betul-betul
disiapkan pendidik agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami KD yang
dirasa sulit itu. Dalam hal ini, penilaian tersebut merupakan assessment for
learning.
Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan
dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan
cara:
- Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan
apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda,
sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan
disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
- Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan
apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang
mengalami kesulitan sama.
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media
yang berbeda. Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik
mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara
penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
- Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu
oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun
kelompok.
Pembelajaran remedial diakhiri dengan
penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial.
Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan
dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas
akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa
membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik
tersebut dapat dihentikan.
Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk
memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.
Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yang
dimasukkan sebagai hasil penilaian harian (PH), dapat dipilih beberapa
alternatif berikut.
a) Alternatif 1
Peserta didik diberi nilai sesuai capaian yang
diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial. Misalkan, untuk mata pelajaran
(IPA) memiliki KKM sebesar 64. Seorang peserta didik, Budi memperoleh nilai
PH-1 (KD 3.1) sebesar 50. Karena Budi belum mencapai KKM, maka Budi mengikuti
remedial untuk KD 3.1. Setelah Budi mengikuti remedial dan diakhiri dengan
penilaian, Budi memperoleh hasil penilaian sebesar 80. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka nilai PH-1 (KD 3.1) yang diperoleh Andi adalah sebesar 80.
Keuntungan menggunakan ketentuan ini:
- Meningkatkan motivasi peserta didik selama mengikuti
pembelajaran re-medial karena peserta didik mempunyai kesempatan untuk
memperoleh nilai yang maksimal.
- Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip belajar tuntas
(mastery learning).
Kelemahan menggunakan ketentuan ini:
- Peserta didik yang telah tuntas (misalnya, Wati dengan
nilai 75) dan nilainya dilampaui oleh peserta didik yang mengikuti
remedial (misalnya, Budi dengan nilai 80), kemungkinan Wati mempunyai
perasaan diperlakukan “tidak adil” oleh pendidik. Oleh karena itu,
pendidik disarankan memberikan kesempatan yang sama pada peserta didik
yang telah mencapai KKM untuk memperoleh nilai yang maksimal.
b) Alternatif 2
Peserta didik diberi nilai dengan cara
merata-rata antara nilai capaian awal (sebelum mengikuti remedial) dan capaian
akhir (setelah mengikuti remedial), dengan ketentuan:
- Jika capaian akhir telah melebihi KKM (misalnya, Badar
memperoleh nilai 90) dan setelah dirata-rata dengan capaian awal
(misalnya, capaian awal Badar adalah 60) ternyata hasil rata-rata telah
melebihi KKM (nilai 64), maka hasil rata-rata (nilai 75) sebagai nilai
perolehan peserta didik tersebut (Badar).
- Jika capaian akhir telah melebihi KKM (misalnya, Andi
memperoleh nilai 70) dan setelah dirata-rata dengan capaian awal
(misalnya, capaian awal Andi adalah 50) ternyata hasil rata-rata belum
mencapai KKM (nilai 64), maka Andi diberi nilai sebesar nilai KKM, yaitu
70.
Alternatif 2 ini sebagai upaya untuk mengatasi
kelemahan Alternatif 1, meskipun Alternatif 2 ini tidak memiliki dasar teori,
namun lebih mengedepankan faktor kebijakan pendidik. Upaya lain, untuk mengatasi
kelemahan Alternatif 1, yaitu dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua
peserta didik untuk mengikuti tes, namun dengan catatan perlu diinformasikan
kepada peserta didik bahwa konsekuensi nilai yang akan diambil adalah nilai
hasil tes tersebut atau nilai terakhir.
c) Alternatif 3
Peserta didik diberi nilai sama dengan KKM
yang ditetapkan oleh sekolah untuk suatu mata pelajaran, berapapun nilai yang
dicapai peserta didik tersebut telah melampaui nilai KKM.
b. Pengayaan
Pengayaan merupakan program pembelajaran yang
diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM. Fokus pengayaan adalah
pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya
diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan
hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak
berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya
tidak diakhiri dengan penilaian.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan
dapat dilakukan melalui:
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang
memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan,
membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam
pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah
yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain
itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan
sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
- Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik
belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang
membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun
penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri
jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
Referensi dari buku
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama revisi 2018 yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan nasional